kop

kop

Senin, 11 April 2016

Maksud dan Usaha

  1. Memupuk rasa kekeluargaan
  2. Mengusahakan terwujudnya kesejahteraan para pedagang kaki lima anggota APKLIkerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga- lembaga yang berkaitan dengan PKL
  3. Memasyarakatkan dan mengupayakan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 “setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian juga Perda No.2 Thn 2002 Tentang PERPASARAN SWASTA dan perda-perda lainnya yang berkaitan dengan PKL.
  4. Melakukan kaderisasi organisasi,pembinaan karya kekaryaan dan advokasi sosial bagi PKL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar