- Memupuk rasa kekeluargaan
- Mengusahakan terwujudnya kesejahteraan para pedagang kaki lima anggota APKLIkerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga- lembaga yang berkaitan dengan PKL
- Memasyarakatkan dan mengupayakan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 “setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian juga Perda No.2 Thn 2002 Tentang PERPASARAN SWASTA dan perda-perda lainnya yang berkaitan dengan PKL.
- Melakukan kaderisasi organisasi,pembinaan karya kekaryaan dan advokasi sosial bagi PKL
Senin, 11 April 2016
Maksud dan Usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar